Jumat, 15 Mei 2009

                                                            DINAS KESEHATAN
 
Alamat :
Jl. Jemursari No. 197 Surabaya
Telp. (031) 8439473, 8439372
 
                                              DASAR HUKUM ORGANISASI

• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 3 Pasal 20)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Ketiga)
 
                                                   STRUKTUR ORGANISASI 

 
TUGAS POKOK
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang :
a. Kesehatan;
b. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
c. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang kesekretariatan.
Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. pengelolaan surat-menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
e. pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
g. pengelolaan survey kesehatan daerah (surkesda) skala kota;
h. pelaksanaan implementasi penapisan Iptek di bidang pelayanan kesehatan skala kota;
i. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kota;
j. pengelolaan SIK skala kota;
k. penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan;
l. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kota;
m. pelaksanaan administrasi perizinan/rekomendasi.
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan.
Rincian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:
a. penyelenggaraan survailans gizi buruk skala kota;
b. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kota;
c. perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
d. penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji skala kota;
e. pengelolaan pelayanan kesehatan dasar skala kota;
f. perumusan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan rujukan sekunder skala kota;
g. penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan dan rawan skala kota;
h. penyelenggaraan promosi kesehatan skala kota.
Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pengendalian masalah kesehatan.
Rincian tugas Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan sebagai berikut:
a. penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala kota;
b. penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala kota;
c. penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala kota;
d. penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala kota;
e. penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kota;
f. penyehatan lingkungan;
g. penyelenggaraan dukungan operasional, pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
h. penetapan perkiraan sasaran pelayanan, pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
i. penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
j. penyelenggaraan pelayanan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
k. penyelenggaraan kemitraan pelaksanaan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala kota;
l. penetapan fasilitas pelaksanaan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala kota;
m. pelaksanaan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala kota;
n. penetapan sasaran termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
o. penetapan prioritas kegiatan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
p. pemanfaatan tenaga SDM pengelola, pendidik dan konselor pencegahan HIV/AIDS, IMS baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala kota;
q. penerapan standar BMR wilayah kota;
r. pelaksanaan sertifikasi dan pelabelan prima wilayah kota.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
Rincian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai berikut:
a. pemanfaatan tenaga kesehatan strategis;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan skala kota;
c. pelatihan teknis skala kota;
d. pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan
tertentu skala kota sesuai peraturan perundang-undangan;
e. pemberian izin praktik tenaga kesehatan tertentu.
Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang jaminan dan sarana kesehatan.
Rincian tugas Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
b. pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi;
c. pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara;
d. penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar,
alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kota;
e. pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
f. pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
g. pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga;
h. pelaksanaan sertifikasi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan rumah tangga (PKRT) Kelas I;
i. pemberian rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
j. pemberian izin apotik, toko obat;
k. pengelolaan/penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
l. penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (Tugas Pembantuan).
 

                                                                FUNGSI

          Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas pokok dinas ;
d. pengelolaan ketatausahaan Dinas ; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan program;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan program;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyusunan program;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penyusunan program;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tata usaha;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tata usaha;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tata usaha;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang tata usaha;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan perlengkapan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan perlengkapan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan dan perlengkapan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan dan perlengkapan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kesehatan Dasar mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan dasar;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan dasar;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesehatan dasar;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kesehatan dasar;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan rujukan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan rujukan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesehatan rujukan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kesehatan rujukan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kesehatan Khusus mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan khusus;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan khusus;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesehatan khusus;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kesehatan khusus;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Wabah dan Bencana mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang wabah dan bencana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang wabah dan bencana;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang wabah dan bencana;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang wabah dan bencana;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan lingkungan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan lingkungan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesehatan lingkungan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kesehatan lingkungan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perencanaan dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pembangunan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pembangunan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan dan pembangunan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang perencanaan dan pembangunan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pendidikan dan pelatihan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pendidikan dan pelatihan ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Registrasi dan Akreditasi mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan akreditasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan akreditasi;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang registrasi dan akreditasi;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang registrasi dan akreditasi;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Jaminan Kesehatan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jaminan kesehatan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jaminan kesehatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang jaminan kesehatan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang jaminan kesehatan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang sarana dan peralatan kesehatan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kefarmasian mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kefarmasian;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kefarmasian;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kefarmasian;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kefarmasian;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.